Menurut Farid, kebijakan baru Mendag Enggartiasto tersebut juga melanggar Permendag nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang perdagangan antar pulau gula kristal rafinasi.
Keputusan Pemerintahan Presiden Jokowi menyusun tata niaga gula nasional dengan terbentuknya bursa lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) mendapat apresiasi dan mafia gula bakal gigit jari.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah siap memberlakukan secara efektif sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR) pada 1 Oktober 2017.
Menurut Bachrul, dalam rentang waktu saat ini hingga pelaksanaan lelang, pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha